Info Outsourcing
Indonesia
Written by: OutsourcingIndo

Ketentuan Hukum dan Perundangan Outsourcing di Indonesia

Ketentuan Hukum dan Perundangan Outsourcing di Indonesia

Ketentuan Hukum dan Perundangan Outsourcing di Indonesia – Outsourcing, atau alih daya, merupakan salah satu praktik bisnis yang penting dalam dunia kerja di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, peraturan terkait outsourcing mengalami perubahan yang signifikan, terutama dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang kemudian diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Ketentuan Hukum dan Perundangan Outsourcing di Indonesia

Artikel ini (mengutip dari berbagai sumber) akan mengulas secara komprehensif ketentuan hukum dan perundangan terbaru mengenai outsourcing di Indonesia, serta bagaimana perusahaan outsourcing dapat menjadi solusi dalam menghadapi dinamika ini.

Manajemen Perusahaan Outsourcing

1. Perubahan Regulasi dalam UU Cipta Kerja

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, ketentuan outsourcing diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Pada masa itu, outsourcing hanya diizinkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang atau tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Jenis pekerjaan ini termasuk dalam kategori non-core dan diatur secara ketat agar tidak menghambat proses produksi utama​ (RESOLVA Law Firm).

Namun, UU Cipta Kerja menghapus pembatasan ini, sehingga baik pekerjaan utama (core) maupun pekerjaan penunjang (non-core) dapat dialihdayakan. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan dalam menentukan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Selain itu, UU ini juga menetapkan bahwa tanggung jawab atas kesejahteraan dan perlindungan pekerja outsourcing sepenuhnya berada di tangan perusahaan penyedia jasa outsourcing​ (Gadjian) (Analisa Daily).

Ketentuan Izin Perusahaan Outsourcing

2. Pengaturan Perjanjian Kerja dalam Outsourcing

Peraturan terkait perjanjian kerja juga mengalami penyesuaian. Dalam konteks outsourcing, perjanjian kerja dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT ini mencakup klausul yang melindungi hak-hak pekerja outsourcing, seperti Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE). Klausul ini memastikan bahwa ketika terjadi pergantian perusahaan outsourcing, pekerja tetap mendapatkan hak mereka secara penuh dan masa kerja mereka diakui​ (RESOLVA Law Firm).

Selain itu, peraturan baru memungkinkan PKWT untuk berlangsung hingga lima tahun, memberikan stabilitas kerja yang lebih baik bagi pekerja kontrak. Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan PKWT maksimal tiga tahun. Dengan perpanjangan durasi ini, perusahaan dapat mempertahankan pekerja lebih lama tanpa perlu mengubah status mereka menjadi pekerja tetap​ (hukumonline.com).

Proses Pendaftaran Perusahaan Outsourcing

3. Hak dan Kewajiban Perusahaan Outsourcing

UU Cipta Kerja juga mengatur secara lebih rinci mengenai hak dan kewajiban perusahaan outsourcing. Perusahaan alih daya diwajibkan untuk memastikan pekerjanya mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan penyedia jasa juga harus bertanggung jawab atas perselisihan yang mungkin timbul akibat hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pengguna​ (hukumonline.com).

Keberadaan UU Cipta Kerja yang baru ini juga memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk mereka yang bekerja di bawah PKWT. Jaminan ini mencakup kompensasi, manfaat tunai, pelatihan, dan bantuan penyaluran kembali ke pasar kerja​ (Analisa Daily).

4. Peran Perusahaan Outsourcing dalam Menghadapi Dinamika Peraturan

Dalam situasi di mana regulasi terus berubah, perusahaan outsourcing dapat menjadi solusi bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. Perusahaan outsourcing yang profesional dapat membantu perusahaan pengguna untuk tetap fokus pada bisnis utama mereka, sementara pengelolaan tenaga kerja diserahkan kepada perusahaan yang lebih berpengalaman dalam hal ini.

Sebagai contoh, perusahaan outsourcing dapat membantu dalam menyusun perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan terbaru, memastikan bahwa semua pekerja outsourcing mendapatkan hak-haknya, serta mengelola administrasi ketenagakerjaan yang kompleks. Dengan demikian, perusahaan pengguna dapat mengurangi risiko hukum dan meningkatkan efisiensi operasional mereka.

Perubahan regulasi outsourcing di Indonesia melalui UU Cipta Kerja memberikan tantangan sekaligus peluang bagi dunia usaha. Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan hukum terbaru dan bantuan dari perusahaan outsourcing yang berpengalaman, bisnis dapat tetap berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, outsourcing tidak hanya menjadi alat untuk efisiensi, tetapi juga strategi penting untuk kelangsungan bisnis di tengah perubahan regulasi yang dinamis.

Related Posts

Recent Posts

Disclaimer: Artikel ini hanyalah untuk informasi belaka dan berasal dari berbagai sumber. Kebenaran, ketepatan, keabsahan isi artikel perlu untuk di telaah lagi. Kesalahan informasi, pengetikan, pengejaan yang mungkin ada tidak dimaksudkan untuk tujuan apapun. Saran, kritik dan masukan Anda sangat kami harapkan. Mohon untuk bijak dalam memaknai isi artikel didalam outsourcingindo.com.

Tags

Expand Tags
Developed by OutsourcingIndo.com Team
X

Rekomendasi Perusahaan Outsourcing