Syarat dan Perizinan Membangun Perusahaan Outsourcing
- July 27, 2024
- Blog

Mendirikan perusahaan outsourcing di Indonesia memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan legal dan perizinan yang harus diikuti dengan teliti. Apa saja Syarat dan Perizinan Membangun Perusahaan Outsourcing di Indonesia? mari kita bahas.
Syarat dan Perizinan Membangun Perusahaan Outsourcing
Berikut adalah langkah-langkah legal formal yang harus dilakukan untuk mendirikan perusahaan outsourcing di Indonesia:
Baca Juga Syarat Diklat Gada Pratama Panduan Lengkap
1. Penyusunan Rencana Bisnis
Sebelum memulai proses legal, susunlah rencana bisnis yang jelas dan komprehensif. Rencana ini harus mencakup tujuan bisnis, analisis pasar, strategi pemasaran, struktur organisasi, dan proyeksi keuangan.
2. Pendirian Badan Hukum
a. Pemilihan Bentuk Badan Hukum
Pilih bentuk badan hukum yang sesuai, seperti Perseroan Terbatas (PT). Bentuk PT umumnya lebih disarankan karena memberikan tanggung jawab terbatas kepada pemiliknya.
Baca Juga Manajemen Perusahaan Outsourcing
b. Pembuatan Akta Pendirian
Buat akta pendirian perusahaan yang harus disahkan oleh notaris. Akta ini mencakup informasi mengenai nama perusahaan, alamat, modal dasar dan modal ditempatkan, serta struktur organisasi perusahaan.
3. Pengesahan Akta Pendirian di Kemenkumham
a. Pengajuan Online
Ajukan akta pendirian perusahaan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga Ketentuan Izin Perusahaan Outsourcing
b. Pengesahan Akta
Setelah pengajuan diterima, Kemenkumham akan mengesahkan akta pendirian dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum.
4. Pendaftaran di Sistem Online Single Submission (OSS)
a. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Daftarkan perusahaan di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan diperlukan untuk berbagai proses perizinan.
b. Izin Usaha
Ajukan izin usaha melalui OSS. Izin usaha ini mencakup Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Komersial atau Operasional lainnya sesuai jenis usaha yang akan dijalankan.
5. Perizinan Khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan
a. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJP/B)
Perusahaan outsourcing harus mendapatkan izin operasional dari Kementerian Ketenagakerjaan. Izin ini disebut juga dengan Izin Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJP/B).
b. Persyaratan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin, antara lain:
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
- NIB
- NPWP
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Struktur organisasi perusahaan
- Rencana penggunaan tenaga kerja
c. Proses Pengajuan
Ajukan permohonan izin operasional dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Setelah permohonan diterima, Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan inspeksi sebelum menerbitkan izin.
6. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Daftarkan seluruh karyawan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Pemenuhan Persyaratan Perpajakan
a. Pendaftaran NPWP
Daftarkan perusahaan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
b. Pelaporan Pajak
Pastikan perusahaan secara rutin melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
8. Penyusunan dan Penandatanganan Kontrak Kerja
a. Kontrak Kerja dengan Karyawan
Susun kontrak kerja yang jelas dan adil dengan seluruh karyawan, mencakup tugas dan tanggung jawab, upah dan tunjangan, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja.
b. Perjanjian dengan Klien
Buat perjanjian yang jelas dengan klien yang akan menggunakan jasa outsourcing, mencakup lingkup pekerjaan, biaya, dan ketentuan lainnya.
9. Kepatuhan Terhadap Peraturan Ketenagakerjaan
Pastikan perusahaan mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai upah minimum, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja.
10. Pelaporan dan Pengawasan
a. Laporan Berkala
Laporkan kegiatan operasional perusahaan secara berkala ke instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan instansi perpajakan.
b. Pengawasan Internal
Lakukan pengawasan internal secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan dan perizinan yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan memastikan bahwa perusahaan outsourcing yang Anda dirikan memenuhi semua persyaratan legal dan perizinan yang diperlukan di Indonesia. Hal ini akan membantu Anda menjalankan bisnis dengan lancar dan meminimalkan risiko hukum di masa depan.
Disclaimer: Artikel ini hanyalah untuk informasi belaka dan berasal dari berbagai sumber. Kebenaran, ketepatan, keabsahan isi artikel perlu untuk di telaah lagi. Kesalahan informasi, pengetikan, pengejaan yang mungkin ada tidak dimaksudkan untuk tujuan apapun. Saran, kritik dan masukan Anda sangat kami harapkan. Mohon untuk bijak dalam memaknai isi artikel didalam outsourcingindo.com.
Rekomendasi Perusahaan Outsourcing
PT. Suniba Karya Mandiri
Perusahaan Outsourcing Satpam (security) Keamanan, Cleaning Service, Private Bodyguard SwastaTerbaik di Indonesia.Klik Untuk Lihat Profil Perusahaan